Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menerima suap untuk pengadaan sejumlah proyek di Kalsel.
Lembaga antirasuah juga sempat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Namun, penetapan itu tak berlangsung lama lantaran Sahbirin memenangkan praperadilan.
Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.
Tidak Terjaring OTT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan enam tersangka pada 6 Oktober 2024.
Para tersangka yang ditahan ialah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK juga langsung menetapkan Sahbirin sebagai tersangka meski tidak langsung melakukan penahanan terhadap dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam proses OTT, pihaknya menelusuri pergerakan uang dari pemberi ke penerima.
“Teman-teman penyelidik mengikuti ya mengikuti, ini bergerak dari si pemberi yaitu saudara YUD dan saudara AND,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga: Meski Tak Lagi Berstatus Tersangka, Sahbirin Noor Berpeluang Tetap Diperiksa KPK
“Nah bergerak kemudian dari sana uang bergerak kepada saudara YUL, kemudian bergerak ke saudara BYG, dan bergerak terakhir kepada saudara AHM ya,” tambah dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa barang bukti menunjukkan bahwa uang tersebut bergerak di antara para tersangka yang dilakukan penahanan.
Namun, uang tersebut ternyata belum terkirim untuk Gubernur Kalses Sahbirin Noor. Padahal, uang sejumlah Rp 12 miliar dan USD500 itu merupakan fee sebesar 5 persen untuk Sahbirin dari pengerjaan tiga proyek pembangunan.
“Nah, uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini,” ungkap Asep.
KPK Sita Uang Rp 12 Miliar dan USD 500 untuk Sahbirin
KPK juga menduga Sahbirin ada perjanjian di mana Sahbirin seharusnya mendapatkan fee 5 persen dari pengerjaan tiga proyek di Kalsel.
Namun, fee berupa uang sejumlah Rp 12 miliar dan USD 500 tersebut tersebut diamankan KPK dalam OTT yang dilakukannya.
Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar (Rp 23.248.949.136).
Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).
Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).
Dicegah ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin kepada Direktorat Imigrasi di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Menurut Tessa, pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin itu sudah berlaku sejak Senin (7/10/2024) lalu.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per 7 Oktober 2024,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Rumah Digeledah KPK
Lembaga antirasuah juga sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalsel sejak Rabu, 16 Oktober 2024. Beberapa di antaranya ialah rumah dinas dan rumah pribadi Sahbirin.
Dari penggeledahaan itu, Tessa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berupa dokumen hingga uang tunai yang jumlahnya hampir mencapai Rp 300 juta.
“Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan dibeberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari 300 juta rupiah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Ajukan Praperadilan
Sahbirin diketahui mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sahbirin mengajukan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel pada Jumat (11/10/2024).
KPK Nyatakan Paman Birin Buron
KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Nia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Untuk itu, Nia menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dab Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.
“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tandas.
Tidak Masuk Daftar Pencarian Orang
Meski menjadi tersangka dan tidak diketahui keberadaannya, KPK tidak menyatakan Sahbirin sebagai buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan Sahbirin sebagai DPO bisa saja dilakukan oleh pihaknya. Terlebih, Sahbirin disebut tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Asep menjelaskan pihaknya masih belum bisa mengungkapkan waktu yang dibutuhkan bagi penyidik untuk menetapkan Sahbirin sebagai DPO.
“Takutnya ini juga mengganggu proses penyidikan yang kita lakukan. Jadi, belum bisa saya kasih tahu, nanti orangnya mengantisipasi,” kata Asep di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Rabu (6/11/2024).
Asep juga menjelaskan bahwa penetapan Sahbirin sebagai DPO harus melalui tahapan pencarian terlebih dahulu sebagaimana upaya yang saat ini dilakukan tim penyidik KPK.
Muncul Pimpin Apel Pagi
Sahbirin dikabarkan muncul saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
Dengan mengenakan pakaian dinas, Sahbirin memimpin langsung jalannya apel yang di ikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kemunculannya itu terjadi satu hari sebelum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal praperadilan yang diajukannya.
Menang Praperadilan
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilanSahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.
Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.
“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal.
“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tambah dia.
KPK Tidak Pernah Panggil Sahbirin untuk Diperiksa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi membantah dalil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri.
Pasalnya, Hakim Afirzal menyebut bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan untuk memeriksa Sahbirin sebagai tersangka. Dengan begitu, dia menilai dalil melarikan diri tidak benar.
“Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan,” kata Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
“Hakim berkesimpulan bahwa pemohon adalah orang yang bukan tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh pihak termohon,” tambah dia.