Suara.com - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam dengan keras pernyataan rasis yang dibuat oleh menteri keuangan rezim Zionis terkait perluasan kedaulatan mereka atas Tepi Barat.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, OKI menegaskan bahwa keberadaan rezim pendudukan Israel dan kebijakan-kebijakan agresif seperti perluasan permukiman, migrasi paksa, aneksasi, penghancuran, serta pembersihan etnis adalah ilegal dan tidak sah menurut hukum internasional.
Pernyataan tersebut menyoroti bahaya dari hasutan yang terus-menerus dan terorisme sistematis yang dilakukan oleh para pemimpin rezim pendudukan dan pemukim radikal terhadap rakyat Palestina, tanah mereka, dan tempat-tempat suci.
OKI juga mendesak komunitas internasional untuk mengakui negara Palestina dan mendukung keanggotaan penuhnya di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca Juga: Israel Gagal Penuhi Tuntutan AS Terkait Akses Kemanusiaan di Gaza, Apa yang Akan Terjadi?
Organisasi ini menyerukan tindakan tegas untuk mengakhiri pendudukan dan pemukiman kolonial Israel yang melanggar hukum, sesuai dengan putusan Mahkamah Internasional dan resolusi Majelis Umum PBB.
Menteri Keuangan Israel, yang dikenal menentang pembentukan negara Palestina dan mendukung ekspansi pemukiman di Tepi Barat, menyatakan pada hari Senin bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun kedaulatan Israel atas Tepi Barat.
Ia juga mengungkapkan bahwa telah mengeluarkan instruksi untuk memperluas kedaulatan atas Tepi Barat.