Saat ini, Rizwan masih merasakan harap-harap cemas menanti vonis yang akan diberikan oleh majelis hakim. Rizwan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan ditangkap oleh polisi pada bulan September 2024 lalu.
"Belum vonis, masih sidang. Di sini baru 2 bulanan. Berharap vonis pengadilan bisa ngasih seringan-ringannya biar bisa cepat kumpul sama keluarga lagi," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Serang Marthen Butar Butar mengaku sengaja menjadikan peringatan Hari Ayah Nasional sebagai momentum bagi para WBP untuk memiliki kesempatan bertemu dan bermain bersama istri dan anaknya agar tidak terlalu stres dalam menghadapi hukuman.
"Kita sempat terbersit mau ngasih apa ke mereka, dan karena rata-rata mereka juga tinggal jauh dari keluarga, dan keinginan mereka pengen ketemu anak. Jadi mumpung ada momen Hari Ayah Nasional ya apa salahnya kita berikan mereka waktu bertemu, bermain sama anak dan istrinya," ucap Marthen.
"Meski ada yang sering dibesuk, tapi besukan itu kan ada waktunya, ga lama. Jadi kali ini momen spesial, kita berikan waktu hampir seharian, kita bikinin games juga antara ayah sama anak, ada lomba lukis anak-anaknya, kita ajak bernyanyi juga," sambungnya.
Ia berharap, momentum pertemuan dengan istri dan anak dapat memberikan pencerahan bagi para WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik sehingga tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Saya ikut senang, tadi terharu juga pastinya lihat mereka bertemu anak dan istrinya. Semoga momen ini bisa bikin mereka lebih terpikir untuk jadi lebih baik, karena kalau berbuat kesalahan yang sama resikonya bisa jauh sama anak dan istri karena harus menghabiskan waktu di tahanan," tandas Marthen.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga: Sungai Ciujung Tercemar, Yandri Susanto Sebut Ratusan Ribu Jiwa di 4 Kecamatan Terdampak