"Truk yang parkir di bahu jalan dan berkendara selain di lajur paling kiri (lane hogger) menyebabkan gap kecepatan dan potensi tabrak depan-belakang," kata Djoko.

Pasal 69 ayat (2) huruf e dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menyebutkan bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Sementara, Pasal 108 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebtukan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
Pasal 287 ayat (3) telah mengatur terkait parkir tidak pada tempatnya, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi parkir larangan parkir, maka akan diberikan hukuman pidana maksimal satu bulan dan denda mksimal Rp 250 ribu. Pasal 287 ayat (5), mengatur batas kecepatan, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi batas kecepatan akan diberikan hukuman pidana maksimal satu bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Perlu Ketegasan Presiden
Lebih lanjut, ia menilai pelanggaran tersebut terjadi lantaran sejumlah faktor. Mulai dari sopir yang terbebani adanya pungutan liar atau pungli di jalan, termasuk perusahaan truk yang terbebani setoran ke oknum aparat penegak hukum (APH).
"Pengusaha kalau diperkarakan milih menyuap oknum APH agar terbebas jeratan hukum. Sopirnya yang dikorbankan," kata Djoko.
Imbasnya, banyak sopir yang lebih memilih hengkang dari pekerjaan membawa truk.
"Sopir banyak yang hengkang, alih profesi, ketimbang jadi tumbal. Akhirnya, banyak perusahaan yang mempekerjakan sopir dengan SIM yang tidak sesuai aturan. Ketahuan jika terjadi kecelakaan," kata Djoko.
Djoko mengatakan kejadian yang berulang tidak pernah ada solusi dari negara. Menurutnya perlu ada ketegasan dari presiden untuk membereskan persoalan kecelakaan melibatkam truk yang terus berulang.
Baca Juga: Daftar Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Km 92 Ditandai 'Rawan Kecelakaan' di Google Maps
"Akumulasi dari carut marut penyelenggaraan angkutan logistik di Indonesia. Yang bisa membereskan hanya menunggu ketegasan presiden," kata Djoko.