Carut Marut Angkutan Logistik, Pengamat: Hanya Presiden yang Bisa Bereskan

Selasa, 12 November 2024 | 19:13 WIB
Carut Marut Angkutan Logistik, Pengamat: Hanya Presiden yang Bisa Bereskan
Kepolisian menggelar Olah TKP kecelakaan di Tol Cipularang/(Dokumentasi Jasa Marga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 92 pada Senin (12/11/2024) akan terus terjadi apabila tidak ada ketegasan pemerintah.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat tersebut menilai ada sejumlah faktor yang seharusnya menjadi perhatian dalam keselamatan di jalan tol.

Ia membeberkan bahwa jumlah kecelakaan di jalan tol meningkat. Data Korlantas Polri pe Oktober 2024, tercatat di tahun 2022 ada 1.464 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban 688 meninggal dunia, 237 luka berat dan 2.564 luka ringan.

Ada peningkatan di tahun 2023, terjadi 1.565 kecelakaan dengan korban 704 meninggal dunia, 285 luka berat dan 2.971 luka ringan.

Djoko menyampaikan jumlah kecelakaan di jalan tol meningkat. Data Korlantas Polri per Oktober 2024, tercatat di tahun 2024 ada 1.464 kejadian kecelakaan lalu

Tak hanya itu, menurutnya, isu utama keselamatan dan ketertiban di jalan tol adalah truk ODOL, parkir di bahu jalan dan disparitas kecepatan, naik turun penumpang dan bangunan liar.

"Truk ODOL (over load dan over dimension) dengan muatan dan dimensi melebihi ketentuan yang disyaratkan telah menyebabkan kecelakaan akibat adanya beda kecepatan, kepadatan, kerusakan jalan (sebelum umur perkerasan)," kata Djoko kepada Suara.com, Selasa (12/11/2024).

Dalam pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyebutkan Badan Usaha berhak untuk menolak ,masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna Jalan Tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.

Selanjutnya Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terkait ODOL termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas dengan ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan hukuman denda maksimal Rp 24 juta, disertai hukuman pidana tambahan kepada Perusahaan Angkutan berupa denda 3 kali lipat dan pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah diatur dalam pasal 169 – 172 terkait alat penimbangan dan teknis pelaksanannya.

Baca Juga: Daftar Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Km 92 Ditandai 'Rawan Kecelakaan' di Google Maps

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini juga turut menyoroti parkir di bahu jalan dan perbedaan kecepatan yang banyak dilakukan sejumlah truk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI