Suara.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat audiensi antara umat Buddha Vihara Cetya Permata Dihati dengan warga di Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (12/11/2024). Pertemuan ini digelar dengan tujuan menengahi kedua belah pihak.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu menyebut warga mempersoalkan perizinan tempat ibadah yang dianggap tak sesuai zonasi peruntukannya.
Hal ini disebutnya akan mengancam keberadaan Umat Buddha yang sudah beribadah di vihara itu sejak 12 tahun terakhir.
"Ya ini adalah satu rapat lanjutan, aduan dari pihak warga dalam hal ini RW 12 kelurahan Cengkareng Barat terkait dengan zonasi tempat tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah, selama ini sudah berjalan sekitar 11-12 tahun," ujar Kevin di Gedung DPRD DKI, Selasa (12/11/2024).
Kevin menjelaskan, awal mula dari polemik dua pihak ini. Mulanya, warga protes atas aktivitas ibadah di vihara yang dianggap menganggu lantaran menggunakan badan jalan, khususnya ketika hari besar.
"Contoh ketika perayaan besar ya dalan setahun itu kami mendapat informasi sekitar tiga kali ya, itu ada kegiatan yang sampai menggunakan fasilitas jalan," jelasnya.
Warga pun belakangan merespons dengan mengganggu jalannya ibadah dengan sengaja membuat kebisingan di sekitar vihara.
"Nah kegiatan terakhir itu terjadi semacam provokasi di mana ada warga yang melintas lalu menggeber-geber motor, klakson, di tengah peribadatan sedang berlangsung," kata Kevin.
"Tentu ini menciderai asas kebebasan beribadah. Ini mengganggu. Jadi dua belah pihak punya posisi yang akhirnya menjadi konflik," tambahnya.
Baca Juga: Survei Indikator Politik: 86 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi dalam Menjaga Toleransi
Setelah diaudiensi, pihak vihara bersedia untuk tak lagi melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan menggunakan badan jalan. Nantinya mereka juga akan mengurus perizinan agar lahan tersebut bisa dipakai untuk beribadah.