Suara.com - Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa kemunculan kliennya pada apel pagi kemarin, Senin (11/11/2024) tidak berkaitan dengan proses praperadilan yang diajukannya.
Dia menyebut kemunculan Sahbirin itu menunjukkan bahwa dia tidak melarikan diri sebagaimana yang ditudingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“lya, kemunculan kemarin saya kira enggak ada kaitannya dengan praperadilan gitu ya. Nah karena pada saat pengajuan permohonan pemerintah itu Pak gubernur ada, tidak kemana-mana gitu, bahkan tadi juga sudah kita dengar sama-sama Pak gubernur tidak dalam posisi atau status melarikan diri,” kata Soesilo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Praperadilan Dikabulkan
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.
Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.
Baca Juga: Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal.