Paling Parah Peradilan, Mahfud MD Blak-blakan Hukum di Indonesia Bisa Dibeli

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 12 November 2024 | 16:22 WIB
Paling Parah Peradilan, Mahfud MD Blak-blakan Hukum di Indonesia Bisa Dibeli
Mahfud MD. (ist/tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan hukum di Indonesia bisa dibeli. Untuk itu, Mahfud mengingatkan pada masyarakat untuk tidak berurusan dengan hukum.

Hal ini disampaikan Mahfud saat menjadi bintang tamu di acara podcast Deddy Corbuzier yang tayang pada Selasa (12/11/2024).

Mahfud awalnya menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier apakah hukum bisa dibeli.

"Kalau bertanya hukum bisa dibeli? ya hukum bisa dibeli, oleh sebab itu kalau anda tidak terpojok sekali, jangan berurusan dengan pengadilan," ujar Mahfud di akun Youtube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Ada Mantan Teman Sekelas, IU Tuntut 180 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik

Mendengar jawaban Mahfud, Deddy Corbuzier seolah terkejut dengan mengatakan 'wow'.

Mahfud yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan orang yang berurusan dengan hukum benar saja bisa jadi salah.

"Tidak ada pidananya dicarikan pidananya, bisa. Anda melapor ke polisi misal untuk (mau) ke pengadilan, lapor ke polisi sapi hilang satu, nanti biayanya untuk mengurus itu (setara) 5 sapi, ini kalu berurusan dengan hukum," katanya.

Lebih lanjut, Mahfud kemudian bercerita ada temannya seorang dosen yang rumahnya dimasuki maling dan lapor polisi. Dalam peristiwa pembobolan rumah itu kata Mahfud, temannya kehilangan uang Rp 50 juta.

"Lapor polisi malah repot, (ditanya) mana saksinya. (Akhirnya) dia bilang sudah lah saya gak lapor, malah dikejar. (Polisinya bilang) gak boleh, kalau sudah lapor harus diteruskan, katanya kamu berarti beri keterangan bohong," katanya.

Baca Juga: Pahami Hukum Salat saat Sakit hingga Tata Cara Bersuci yang Tepat

Mahfud kemudian menyebut rekannya itu akhirnya tetap harus keluar uang agar kasus yang sempat ia laporkan tidak dtieruskan kepolisian.

"Akhirnya kelaur uang juga, sudah uangnya hilang perkaranya tutup (keluar uang)," kata dia.

"Kalua gak mepet jangan berurusan dengan hukum, polisi, jaksa, hakim," lanjutnya.

Penegak hukum yang paling parah kata Mahfud, adalah peradilan. Untuk Kejaksaan dan kepolisian kata dia, kekinian sudah mulai bebenah.

"Meskipun yang paling parah itu peradilan, melihat Kejaksaan Agung sudah mulai berbenah, polisi juga sudah mulai berbenah, belum bagus cuma sudah mulai ada kesadaran," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI