Mengaku Sedih Gegara Anak Buahnya Terlibat Skandal Judol, Meutya Hafid: Saya Minta Maaf

Selasa, 12 November 2024 | 15:41 WIB
Mengaku Sedih Gegara Anak Buahnya Terlibat Skandal Judol, Meutya Hafid: Saya Minta Maaf
Meutya Hafid. [Dok. Golkar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan permintaan maaf atas keterlibatan anak buahnya dalam jaringan judi online (judol). Ia mengaku sedih lantaran ada pegawai Komdigi yang kini telah menjadi tersangka.

Hal ini disampaikan Meutya Hafid saat melakukan edukasi pencegahan judi online bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Teguh Setyabudi di Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/4/2024). Ia merasa bersalah karena seharusnya Komdigi menjadi kementerian terdepan dalam memberantas praktik ilegal itu.

"Saya juga minta maaf Bapak/Ibu bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa karena saya seperti ibunya dari kantor itu," ujar Meutya.

Meutya mengaku akan terus mengupayakan pemberantasan situs judi online dan jaringannya. Namun, ia meyakini upaya yang dilakukannya perlu dibantu oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: PDIP Tantang Budi Arie Sebut Nama Sosok T Terkait Kasus Judol: Gak Usah Pakai Inisial!

Karena itu, ia melakukan edukasi agar masyarakat lebih waspada dan ikut berpartisipasi dalam mencegah meluasnya judol.

"Alat secanggih apapun, meskipun nanti kan kita bersihkan, kita bereskan ya, tapi seberes apapun, sebersih apapun, alat dan pengawasan tidak akan cukup karena kami tidak bisa menjangkau rumah-rumah tangga," ucap Meutya.

"Jadi mungkin saya mohon maaf sebagai Menteri Komunikasi dan Digital saya pertama bicara hal seperti ini. Mudah-mudahan ini kebaikan buat Ibu/Bapak ya, buat kita sama-sama kebaikan," tambahnya memungkasi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Saat ini, terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Raup Cuan dari Poker hingga Domino, Aset Sindikat Judol Internasional Rp36,8 Miliar Diblokir Bareskrim

Ade Ary merinci bahwa dari 18 tersangka tersebut, 10 adalah pegawai Komdigi dan delapan lainnya merupakan warga sipil. Ia juga menambahkan bahwa dua orang yang ditangkap pada Minggu malam (10/11) bukan berasal dari Komdigi. "Dua orang yang ditangkap semalam adalah warga sipil," jelasnya.

Namun, Ade Ary belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut, dan menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan jika ada perkembangan baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI