Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari BPOM.
Para pengusaha skincare ini pun terancam 12 tahun penjara. Mereka diduga melakukan tindak pidana kejahatan di dunia kosmetik.
Para owner atau pemilik produk disebut melanggar UU nomor 17 tahun 2023 dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
Mereka juga terancam disangkakan pasal pencucian uang dengan hukuman penjara 4 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing