Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 12 November 2024 | 13:18 WIB
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan sudah mengantongi tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di kota Makassar. Namun polisi masih merahasiakan identitas mereka.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan tiga tersangka merupakan pemilik atau owner dari skincare tersebut.

"Sekarang sudah ditetapkan tiga (tersangka). Tiga orang pemiliknya semua," ucap Dedi kepada media, Selasa, 12 November 2024.

Saat ini polisi masih enggan mengungkap identitas dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan akan mengekspos ke publik dalam waktu dekat.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Micellar Water Oil Infused, Cocok untuk Bersihkan Makeup Waterproof

Dedi menegaskan penyidik baru selesai melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan ahli dan para saksi.

Ia pun memastikan perkara ini juga ditangani dengan tegas dan tidak tanggung-tanggung.

"Kita ga tanggung-tanggung. Jangan (disebut dulu), nanti kita eksposed lagi. Kita baru selesai gelar perkara karena kan gelar perkara nunggu dari ahli segala macam," ucapnya.

Polda Sulawesi Selatan sebelumnya sudah merilis enam produk kosmetik yang dianggap berbahaya karena mengandung merkuri.

Produk tersebut diantaranya MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow atau RG, NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow.

Baca Juga: 3 Micellar Water yang Mengandung Niacinamide, Ampuh Kecilkan Pori-Pori

Dari hasil pemeriksaan dan uji laboratorium BPOM disebutkan produk tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.

Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari BPOM.

Para pengusaha skincare ini pun terancam 12 tahun penjara. Mereka diduga melakukan tindak pidana kejahatan di dunia kosmetik.

Para owner atau pemilik produk disebut melanggar UU nomor 17 tahun 2023 dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Mereka juga terancam disangkakan pasal pencucian uang dengan hukuman penjara 4 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI