Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, mengungkapkan, jika tak ada perubahan daftar nama calon pimpina (Capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dari Surat Presiden (Supres) yang dikirim Presiden RI Prabowo Subianto.
"Enggak ada enggak ada (perubahan). Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, Tidak ada perubahan," kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Untuk itu, Adies memastikan jika daftar nama capim dan cadewas KPK yang dikirim Prabowo sama dengan yang dikirim Presiden Jokowi sebelumnya.
"Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya pak Joko Widodo," ujarnya.
Nantinya, kata dia, capim dan cawas KPK tersebut akan diserahkan kepada Komisi III DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
"Iya jadi kemarin kami sudah rapat konsultasi pengganti rapat Bamus dengan fraksi-fraksi sudah diputuskan untuk diserahkan kepada Komisi 3 untuk melakukan fit and proper jadi nanti kami tinggal tunggu Komisi 3 sebelum fit and proper akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan DPR," ujarnya.
Soal waktu fit and proper test sendiri nantinya akan ditentukan oleh Komisi III DPR RI. Menurutnya, yang pasti diharapkan capim dan cawas KPK selesai menjalani rangkaian tersebut sebelum masa reses DPR RI pada 6 Desember.
"Yang pasti kami masa reses sampai dengan 6 Desember. Kami berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna tiap Aelasa. Masih ada tanggal 19 ada 26 ada tanggal 5. Yang pasti pada masa paripurna itu harus segera di paripurnakan, hasil fit and proper dari teman-teman komisi 3," pungkasnya.
Terima Surpres Probowo
Sebelumnya, DPR RI telah menerima surpres dari Presiden Prabowo terkait nama-nama capim dan cawas KPK masa jabatan 2024-2029. Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Surpres tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir selaku pimpinan rapat paripurna.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden Republik Indonesia nomor R60/pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," kata Adies.