Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 12 November 2024 | 12:59 WIB
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu video menyebutkan seorang remaja di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), inisial SRP ditetapkan menjadi tersangka usai menerima video asusila. Begini kata polisi soal kronologi kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa MRST berpacaran dengan SRP. Pada 13 April 2024, SRP mengirim fotonya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel.

Setelah melihat foto tersebut, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR," kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Hadi mengatakan bahwa SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar.

"Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," ujarnya.

Perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan mediasi. Namun, tidak ada kesekatan yang tercapai. Sebab, orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta. Sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

"Mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan," ucap Hadi.

Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan MRST dan SRP sebagai tersangka," ungkapnya.

Karena keduanya masih di bawah umur, ucap Hadi, maka proses penyidikan yang dilakukan untuk sementara dihentikan.

"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Hadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI