Suara.com - Menteri Koperasi (Menkop) RI Budi Arie Setiadi disomasi oleh Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno. Somasi terbuka ini terkait hoaks mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial T.
"Somasi ini terkait dengan pernyataan yang disampaikan di media massa dan publik bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial 'T' merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano," kata Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Bhirawa menuturkan, somasi ini berdasarkan pemberitaan di media daring tempo.co dan Inilah.com.
“Kami secara tegas menyatakan informasi dan keterangan yang Saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ucapnya.
Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno kata dia, tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebut.
Melainkan bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang media social adalah Bidang Media dan Media Sosial.
Bhirawa memastikan dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada satu pun Ketua Bidang terdaftar yang memiliki nama dengan inisial “T”.
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya, dimana seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” ucapnya.
Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, melalui somasi terbuka ini, Tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie Setiadi dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal somasi ini dikirimkan, yaitu 11 November 2024.
Baca Juga: Desakan Periksa Budi Arie Menguat, Kapolri: Pasti Akan Diproses
Ketua Umum Projo ini diminta untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan sesat tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Selain itu mereka juga menuntut Budi Arie Setiadi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas perbuatan tersebut yang dimuat paling sedikit dalam satu surat kabar beredar nasional dan satu surat kabar beredar lokal DKI Jakarta.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” ujarnya.
Bakal Gugat Perdata
Bhirawa mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Termasuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan pasal 27A Jo. pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya paksa yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Budi Arie Setiadi untuk memulihkan hak-hak dan kerugian yang diderita oleh Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno. (Antara)