"Karena bukan anak kami pelaku, kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padangsidimpuan, bantu kami pak," ungkapnya.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id mengatakan, pihaknya telah menerima soal video viral terkait anak perempuan menjadi tersangka.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat untuk membahas kasus ini dan ternyata kasus ini saling lapor.
"Kami tadi barusan rapat, ternyata orang ini saling lapor. Kasusnya sama (asusila)," ungkap Kenborn.
Kedua kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
Disinggung apakah anak perempuan berusia 14 tahun itu menjadi tersangka, polisi tidak menampiknya. Begitu juga dengan anak laki-laki yang mengirimkan video juga berstatus tersangka.
"Dari laporannya juga tersangka, tapi masih tahap penyidikan," ungkapnya.
Lebih lanjut Kenborn mengatakan kalau pihaknya telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali.
"Itu sudah dilakukan mediasi sebelumnya, kalau gak salah sudah tiga kali tapi belum membuahkan hasil," katanya.