TOK! Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Resmi jadi RUU Inisiatif DPR, Ini Poin-poin Pasal Tambahannya

Selasa, 12 November 2024 | 11:44 WIB
TOK! Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Resmi jadi RUU Inisiatif DPR, Ini Poin-poin Pasal Tambahannya
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (tangkapan layar/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI