Suara.com - Anak eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba (MTK) mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Thariq dijadwalkan untuk diperiksa penyidik dalam kasus kasus dugaan korupsi AGK pada Senin (11/11/2024) kemarin.
“Saksi (Thariq) tak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Hal yang sama juga dilakukan saksi lainnya yaitu seorang ibu rumah tangga berinisial NI. Dia turut mangkir dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan kemarin.
Bolak-balik Diperiksa KPK
Baca Juga: Inisial T Tersangka Judol Komdigi Ditepis Kubu Pramono-Rano, Budi Arie Sebar Hoaks?
Diketahui, Muhammad Thariq Kasuba beberapa kali dipanggil tim penyidik KPK terkait kasus korupsi ayahnya. Dia diduga turut menerima uang dari hasil rasuah AGK.
Berdasarkan surat dakwaan eks Ketua DPD I Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ucu yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Thariq menerima uang dari Muhaimin Syarif sebesar Rp35 juta dengan cara transfer.
Dalam fakta persidangan AGK, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengungkapkan, Thariq menerima uang senilai Rp2,5 miliar dari pemilik PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wahhjo alias Haji Robert.
Menanggapi itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk menetapkan keluarga AGK sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK juga pernah menyita tiga unit tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar yang berlokasi di Bekasi dari Thariq.
Baca Juga: Sebut Prabowo Politisi Lugu, Mahfud MD: Banyak Nolong Orang tapi Dikhianati
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024) dengan dugaan jumlah pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.