Inisial T Tersangka Judol Komdigi Ditepis Kubu Pramono-Rano, Budi Arie Sebar Hoaks?

Selasa, 12 November 2024 | 08:56 WIB
Inisial T Tersangka Judol Komdigi Ditepis Kubu Pramono-Rano, Budi Arie Sebar Hoaks?
Sosok T Tersangka Judol Komdigi Ditepis Kubu Pramono-Rano, Budi Arie Sebar Hoaks? (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ucapan Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi langsung telak-telak disangkal oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung - Rano Karno. Bantahan itu disampaikan setelah Budi Arie menyebut jika sosok T yang terseret kasus mafia judol Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

Perihal tudingan itu, Koordinator Media dan Media Sosial Tim Pemenangan Pramono-Rano, Pangeran Siahaan menyebut ucapan Budi Arie tidak benar alias hoaks. 

"Kami dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada," ujar Pangerang dikutip dari Antara, Selasa (12/11/2024). 

Pangeran pun memastikan jika tersangka T yang disebut oleh Budi Arie bukan bagian dari tim pemenangan dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024.

Terkait bantahan itu, Pangeran pun menyebut jika ucapan Budi Arie tersebut jelas merupakan kekeliruan dan bisa disebut sebagai informasi yang menyesatkan publik.

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membawa tersangka kasus judi online di Terminal 2F Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan inisial MN yang berperan menyetorkan list web dan uang, sedangkan DM memiliki peran menampung uang hasil perjudian. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membawa tersangka kasus judi online di Terminal 2F Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan inisial MN yang berperan menyetorkan list web dan uang, sedangkan DM memiliki peran menampung uang hasil perjudian. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Selain itu, pasangan Pramono-Rano dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang bertujuan memberantas praktik judol di Indonesia serta menindak tegas oknum-oknum yang menjadi melindungi atau pembeking bisnis judol. 

"Kami mengingatkan bahwa bukan hanya para pelaku judi online yang perlu dihukum, tetapi juga oknum-oknum yang memberikan perlindungan, fasilitasi atau bahkan terlibat dalam jaringan judi online harus ditindak secara hukum," ujar Pangeran.

Dia mengatakan bahwa melindungi atau terlibat dalam kegiatan ilegal ini merupakan tindak pidana yang harus diberikan sanksi yang setimpal agar tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan ini.

Pangeran berharap klarifikasi ini dapat memperjelas kesalahpahaman yang terjadi dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar.

Baca Juga: Kubu Pramono Bantah Tudingan Budi Arie Soal Sosok T Tersangka Judol: Hoaks Menyesatkan!

"Kami juga berharap agar ke depannya, setiap informasi yang disampaikan dapat didasarkan pada fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI