Nyaris Setahun Belum Ditahan Polisi, Budi Gunawan Akui Tak Mudah Usut Kasus Firli Bahuri, Kenapa?

Selasa, 12 November 2024 | 07:33 WIB
Nyaris Setahun Belum Ditahan Polisi, Budi Gunawan Akui Tak Mudah Usut Kasus Firli Bahuri, Kenapa?
Nyaris Setahun Belum Ditahan Polisi, Budi Gunawan Akui Tak Mudah Usut Kasus Firli Bahuri, Kenapa? (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nyaris setahun, Polda Metro Jaya belum juga menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu. Kasu Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait itu, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan alias BG ikut angkat bicar terkait kasus Firli Bahuri. Dia mengakui kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah.

“Kami sangat mengedepankan pada aspek pembuktian, dan itu memang kami tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” ujar BG dikutip dari Antara, Selasa (12/11/2024).

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) itu pun mengaku masih mengawasi kinerja Polri yang mengusut kasus Firli Bahuri. Namun, sejauh ini, BG mengaku jika penyidik Polda Metro Jaya memiliki cukup bukti untuk memproses kasus tersebut. 

Baca Juga: Bayang-bayang Firli Bahuri, IM57+ Ingatkan DPR Soal Rekam Jejak Capim KPK

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. (Suara.com/Lilis)
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. (Suara.com/Lilis)

“Tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini Kompolnas (keanggotaan) baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kata Budi Gunawan.

Terkait kasus Firli, ada dua berkas laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu satu laporan polisi yang merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, kemudian satu berkas lainnya merujuk pada Pasal 36 UU KPK.

“Saat ini semua berprogres dan progres baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan saat ditemui di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2024.

Dia menjamin kasus itu ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Antara)

Baca Juga: Menkopolkam Wanti-wanti Kepala Daerah Soal UMP: Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Perekonomian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI