Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) yang hadir memimpin apel di Kantor Gubernur Kalsel, Senin pagi (11/11/2024), usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti kami akan minta penjelasan kepada beliau (Sahbirin Noor)," kata Bima usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dia mengatakan bahwa pihaknya sedianya telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kalsel untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
"Kami kan sudah menunjuk pelaksana supaya roda pemerintahan berjalan begitu. Nah, kalau kemudian beliau aktif kembali maka tentu akan dalam penyesuaian dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan begitu,” ujarnya.
Baca Juga: Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK pada Selasa (8/10).
Namun Sahbirin Noor akhirnya muncul ke hadapan publik pada Senin pagi (11/11) untuk memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.
Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
Adapun pada Selasa (8/10), penyidik KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Siap-siap! Kemendagri Bakal Setop Pemberian Bansos Saat Musim Pilkada 2024