Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menyoroti Presiden RI Prabowo Subianto yang terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu kandidat pasangan calon Pilkada Jawa Tengah.
Ia menegaskan, jika seorang Presiden ingin berkampanye maka dia harus cuti. Deddy pun menyinggung juru bicara Istana yang tak mengerti aturan.
Hal itu disampaikan Deddy dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, PJ Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
"Istana mengatakan tidak ada larangan presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan, kalau mau kampanye, harus cuti. Jadi juru bicara Istana ini enggak ngerti undang-undang," kata Deddy.
Menurutnya, definisi kampanye dalam undang-undang di Indonesia juga jelas mengatur soal cara presiden berkampanye.
"Ketika seorang presiden Republik Indonesia turun kelasnya menjadi campaigner, jurkam untuk satu calon, saya kira kita kehilangan harapan bahwa pemilu ini akan berlangsung dengan jurdil," katanya.
Ia pun menjelaskan, memang Prabowo merupakan seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Dan itu berhak menyatakan mendukung sebelum masa kampanye dimulai.
"Tetapi ketika menjadi soerang presiden, ya itu tadi, ada tahapan regulasi yang harus diikuti," katanya.
"Jadi problemnya adalah, bahwa selain ketua umum partai, presiden kita itu memegang tiga jabatan yang sangat penting. Kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata," sambungnya.
Ia lantas menyampaikan kekhawatirannya soal adanya dukungan Prabowo tersebut. Hal itu sangat rawan disalahartikan oleh anak buahnya.