Buron ke Luar Negeri, Polisi Ringkus 2 Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online yang Libatkan 11 Pegawai Komdigi

Minggu, 10 November 2024 | 23:05 WIB
Buron ke Luar Negeri, Polisi Ringkus 2 Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online yang Libatkan 11 Pegawai Komdigi
Ditreskrimum saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). (Foto dok. Ditreskrimum Polda Metro Jaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka baru dalam tindak pidana judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kimdigi) yang sebelumnya buron ke luar negeri.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM.

Kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini. Dalam perannya, MN bertugas menyetorkan list website dan uang.

“Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," kata Wira, Minggu (10/11/2024).

Baca Juga: Kumpulan Video Artis Diduga Promosi Judol, Netizen Sorot Timpangnya Nasib dengan Sadbor

Sejauh ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari belasan tersangka yang terjaring, 3 tersangka ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni AK, AJ dan A yang bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi.

AK sendiri tidak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

AK memiliki keleluasaan tersebut lantaran adanya perubahan SOP di kementerian tersebut.

Baca Juga: Rincian Detail Harta Kekayaan Denny Cagur yang Capai Rp69 Miliar, Pernah Promosikan Judi Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI