Suara.com - Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Merry Riana menjadi staf khususnya.
Merry akan mendapat tugas khusus untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai perkembangan pembangunan di Indonesia. AHY yakin wanita kelahiran 29 Mei 1980 itu mampu mengemban tugas sebagai stafsus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dengan baik.
"Saya minta (Merry) menjadi salah satu staf khusus Menko yang saya harapkan bisa membantu menceritakan kepada masyarakat luas di dalam dan luar negeri," ujarnya dikutip, Sabtu (9/11/2024).
Sebelumnya, Merry dikenal sebagai seorang pebisnis dan penulis. Dia juga aktif menjadi YouTuber.
Baca Juga: Unggah Video "Perjuangan Selalu Penuh Pengorbanan", Budi Arie Dianggap Narsis
Dia kerap mengundang tokoh-tokoh penting di negeri ini kanal YouTube miliknya yang sama dengan namanya.
Gaji Stafsus Menteri
Merry Riana ditaksir bakal mendapat total penghasilan di kisaran Rp31.004.700-Rp 33.458.700. Jumlah tersebut bisa bertambah dengan tunjangan lain yang bisa diterimanya.
Gaji staf khusus menteri ini telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 69 dijelaskan mengenai posisi stafsus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri atau menteri koordinator.
Sedangkan gaji stafsus ada dalam Pasal 72 Ayat (2) yang menyebutkan hak keuangan dan fasilitas lainnya diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural seorang dengan golongan eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Baca Juga: Langkah Baru Pindad: Kendaraan Maung Siap Didesain Ulang untuk Para Menteri
Eselon I merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Merujuk itu, maka gaji pokok stafsus sama dengan PNS golongan IV e/d di kisaran Rp 3.447.200 sampai Rp 5.901.200. Kemudian mendapatkan tunjangan lain seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai salah satu bagian dari hak keuangan.
Tukin sesuai aturan dalam Perpres Nomor 119 Nomor 2017 masuk dalam kelas jabatan 16 yang akan menerima di kisaran Rp27.577.500.
Namun demikian, posisi stafsus tidak akan mendapatkan uang pensiun saat berhenti atau berakhir masa jabatannya.