Guru Honorer Tersangka Narkoba Tewas di Ruang Khusus Ditreskrimum, Polda Banten: Diduga Bunuh Diri

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 10 November 2024 | 13:37 WIB
Guru Honorer Tersangka Narkoba Tewas di Ruang Khusus Ditreskrimum, Polda Banten: Diduga Bunuh Diri
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol, Didik Hariyanto. (ANTARA/HO-Polda Banten)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Banten memberi penjelasan sebab tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinisial BK (35) seorang guru honorer asal Kabupaten Lebak, tewas usai ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto dalam keterangannya di Serang, Minggu (10/11/2024) mengatakan, tewasnya tersangka narkoba BK usai ditahan, diduga mengakhiri hidupnya sendiri.

Menurut Didik, dalam pengembangan kasus dengan kurun waktu 3x24 jam, tersangka BK ditempatkan di ruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten. Namun pada Jumat (8/11) sekitar pukul 08.45 WIB, tersangka sudah dinyatakan tewas.

“Tersangka BK ditemukan di ruang khusus tersebut yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri,” ujar Didik.

Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dan tim inafis dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan olah tempat kejadian perkara bersama penyidik, Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten.

“Saat ini jenazah telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara," ujar Kabid Humas.

Kemudian Kabid Humas Polda Banten menerangkan bahwa hasil pemeriksaan luar sementara ditemukan jejak jerat di leher.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait penyebab kematian tersangka sambil menunggu hasil visum dari Biddokkes Polda Banten," kata dia.

Didik menyampaikan Kapolda Banten turut berduka cita atas meninggalnya tahanan BK.

"Kapolda Banten menyampaikan ucapan belasungkawa kepada pihak keluarga atas wafatnya tersangka BK, semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT," ujar Didik.

Dijelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (6/11) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten. Ia ditangkap berikut barang bukti yaitu satu buah paket berisi ganja dengan berat bruto 69,79 gram, dan satu ponsel.

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari ED yang saat ini berstatus DPO, dan sempat digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI