Setelah Terkatung-katung di Atas Truk, 152 Warga Rohingya Ditampung di GOR Aceh Selatan

Erick Tanjung Suara.Com
Sabtu, 09 November 2024 | 14:36 WIB
Setelah Terkatung-katung di Atas Truk, 152 Warga Rohingya Ditampung di GOR Aceh Selatan
Imigran etnis Rohingya di GOR TSC, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu (9/11/2024). Antara/Risky Hardian Saputra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan penanganan pengungsi luar negeri seperti imigran etnis Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh tidak berwenang menangani, di antaranya dalam penempatan pengungsi dari luar negeri. Kewenangan itu ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota," kata Meurah.

Ia menyebutkan penanganan pengungsi luar negeri, seperti kasus Rohingya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Kewenangan tersebut tertuang pada Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.

"Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh bupati wali kota," kata Meurah. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI