Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen mengikuti setiap perubahan yang diatur dalam revisi delapan undang-undang politik melalui metode omnibus law.
Dengan pendekatan tersebut, KPU siap menjalankan peran sesuai konstitusi dan undang-undang yang dibentuk pemerintah bersama DPR.
"Saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, itu pemerintah dan DPR. Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu akan melaksanakan saja dan akan patuh dan taat pada konstitusi dan undang-undang," ungkap anggota KPU RI Yulianto Sudrajat seperti dikutip Antara, Sabtu (9/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa KPU berfokus pada tugasnya untuk mengevaluasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Itu bagian yang akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait revisi atau perubahan undang-undang ataupun omnibus law untuk pemilu yang akan datang," ujarnya.
Dalam praktiknya, omnibus law di sektor politik ini dinilai bisa menyederhanakan berbagai aturan yang sebelumnya terpisah dalam undang-undang terpisah, sehingga diharapkan meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi tumpang-tindih regulasi dalam pemilu dan pilkada.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan merevisi paket delapan undang-undang yang berkaitan dengan politik. Nantinya adanya revisi ini akan menggunakan instrumen omnibus law.
"Saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adapun delapan Undang-Undang yang dimaksud untuk direvisi dengan ombinus law yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kemudian, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, hingga UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Baca Juga: Soal Omnibus Law UU Politik, Formappi Ingatkan Baleg DPR: Jangan Cuma Gaya-gayaan
Doli menyampaikan, jika revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu.
"Di situ output-nya siapa yang ikut dalam pemilu, partai politik gitu. Nah kemudian apa output dari pemilu, ya itu kan lembaga keterwakilan, lembaga politik," ujarnya.
Di sisi lain, Doli menegaskan, soal pentingnya untuk memecah UU MD3. Nantinya, kata dia, MPR, DPR, dan DPD punya UU tersendiri.
"Jadi MD3-nya juga harus kita perkuat, kita perkuat lembaganya. Kemarin bagus juga itu usulan dari Indonesia Parliament Center itu. Harusnya punya undang-undang sendiri, MPR punya undang-undang sendiri, DPR punya undang sendiri, DPD punya undang sendiri," katanya.