Anti Ribet! Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Lewat HP

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 09 November 2024 | 12:44 WIB
Anti Ribet! Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Lewat HP
Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024 akan segera berlangsung tidak lama lagi. Bagi Anda yang ingin menggunakan hak pilih, sangat penting untuk mengetahui lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) agar Anda bisa memilih dengan mudah dan tanpa kebingungan.

Kira-kira, bagaimana cara mengecek lokasi TPS, mengecek status Anda dalam daftar pemilih, serta solusi jika Anda pindah alamat? Temukan jawaban selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

1. Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024

Menjelang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan beberapa cara mudah untuk mengecek lokasi TPS. Berikut ini adalah metode yang dapat Anda coba:

Baca Juga: BSSN Wanti-wanti Ancaman Bahaya di Pilkada 2024, Serangan Ransomware Mengintai!

A. Cek Melalui Website KPU

KPU menyediakan website khusus bagi seluruh masyarakat untuk mengecek lokasi TPS mereka. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  • Silakan kunjungi situs resmi KPU di https://www.kpu.go.id atau situs khusus pengecekan pemilih, seperti https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
  • Pada halaman utama, coba cari fitur "Cek Pemilih" atau "Lindungi Hak Pilihmu."
  • Kemudian, masukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir sesuai KTP.
  • Setelah itu, maka Anda akan melihat informasi terkait lokasi TPS dan status Anda dalam daftar pemilih.

B. Cek Melalui Aplikasi Mobile KPU RI

KPU juga memiliki aplikasi resmi yang bisa Anda unduh di Google Play Store dan App Store. Berikut ini adalah tata caranya:

  • Silakan unduh aplikasi "KPU RI" di perangkat Anda.
  • Setelah aplikasi terbuka, Anda bisa pilih fitur "Cek Pemilih."
  • Kemudian, silakan masukkan NIK dan data diri lainnya.
  • Maka lokasi TPS Anda akan ditampilkan jika Anda terdaftar sebagai pemilih.

C. Mengunjungi Kantor Kelurahan atau Desa

Baca Juga: Cegah Pemilu Curang, Komisi II DPR Dukung Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024

Jika Anda mengalami kesulitan mengakses informasi TPS secara online, tak perlu khawatir karena Anda juga bisa mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat. Petugas di sana akan membantu Anda untuk mengecek lokasi TPS berdasarkan data kependudukan yang ada.

2. Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Setelah memastikan lokasi TPS, penting juga bagi Anda untuk memeriksa apakah Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek status Anda:

  • Anda bisa menggunakan situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau aplikasi "KPU RI."
  • Kemudian, silakan masukkan data NIK dan informasi diri lainnya.
  • Jika nama Anda muncul dalam daftar, itu berarti Anda telah terdaftar dan berhak memilih pada Pilkada 2024.
  • Tapi jika nama Anda belum terdaftar, maka Anda perlu segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan agar data Anda bisa segera ditambahkan ke DPT sebelum hari pemungutan suara.

Lantas, bagaimana jika Anda sudah pindah alamat dan ingin memilih di TPS dekat tempat tinggal baru Anda? Setidaknya ada beberapa langkah yang perlu diikuti.

Pertama, Anda bisa mengajukan permohonan untuk pindah memilih (A5) di kantor kelurahan atau KPU setempat, sesuai lokasi tempat tinggal baru. Pengajuan ini harus dilakukan beberapa minggu sebelum Pilkada dilaksanakan.

Kemudian saat mengajukan pindah memilih, Anda perlu membawa dokumen pendukung seperti KTP elektronik yang menunjukkan alamat baru, kartu keluarga, dan surat keterangan pindah jika ada. Setelah diverifikasi, maka Anda akan diarahkan ke TPS baru.

Begitu proses pengajuan pindah selesai, Anda perlu cek kembali status dan lokasi TPS Anda melalui website atau aplikasi resmi KPU. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Anda sudah masuk dalam DPT di lokasi baru.

Sebagai tambahan informasi, jika Anda tidak mengurus pindah memilih dan tetap datang ke TPS lama, maka Anda mungkin tidak dapat menggunakan hak pilih karena perbedaan alamat. Oleh karena itu, pastikan semua data Anda sudah sesuai supaya hak pilih tetap terjaga.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI