Polisi merinci tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga masyarakat.
Sementara AR dan RD yang berikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.
Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, berperan mengirimkan buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.
Selain itu, dalam penggerebekan Jumat ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 35 unit ponsel, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, satu bendel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar.
Kemudian, satu unit alat potong kertas, satu kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan surat pernyataan.
Selanjutnya satu gulung bungkus gelembung (bubble wrap), tiga buah tas ransel, 32 dus ponsel kosong, dua buah token bank BCA dan satu bundel mutasi rekening koran bank BCA. (Antara)