Suara.com - Tiga warga negara India berinisial RN, SD, dan GF kini terancam hukuman mati setelah tertangkap menyeludupkan sabu-sabu seberat 106 kilogram (Kg) di Perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga tersangka diberi upah oleh Riki yang kini masih buron dengan uang sebesar Rp1,1 miliar.
Setelah tertangkap, tiga WN India pembawa sabu-sabu sebear 106 Kg bakal segera diseret ke pengadilan. Hal itu setelah berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf menyebut jika ketiga tersangka kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
“Pada ketiga tersangka pasal yang disangkakan yakni, Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (20) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).
Dia menyebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepri yang dipimpin Pujiarto telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP, sehingga berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materi.
Perkara ini, kata dia, ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Setelahnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kepri berkoordinasi dengan BNNP untuk segera dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti guna pembuktian di persidangan.
“Saat ini tim JPU dan penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap-2). Ketiga tersangka statusnya ditahan di rumah tahanan negara,” katanya.
Ketiga WNA India tersebut berinisial RN, SD, dan GF ditangkap pada Sabtu (13/7), di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat belayar menggunakan kapal berbendera Singapura dengan nama Legend Aquarius Singapore membawa sabu seberat 106 kg yang disembunyikan dalam tangka bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Tekuk Ahmad Luthfi, Unggulnya Elektabilitas Andika Perkasa karena Jateng Masih jadi Kandang Banteng?
Sabu tersebut dibawa oleh ketiga WNA India tersebut dari Malaysia atas perintah Riki, warga negara Malaysia yang saat ini berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya sabu tersebut untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia.