Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyebut produk skincare dengan label zat kimia berlebihan dibandingkan hasil lab bukan termasuk overclaim. Lebih parah dari itu, Taruna menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah termasuk melanggar aturan BPOM.
"Itu bukan overclaim, tetapi itu namanya tidak sesuai dengan konten, tidak sesuai dengan kandungan. Kalau tidak sesuai kandungan itu berarti melanggar," kata Taruna ditemui di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Menurut BPOM, dikatakan overclaim ketika suatu produk menggunakan narasi yang berlebihan dan klaim kesehatan yang tidak terbukti dalam promosinya.
"Klaim itu artinya apa yang tertulis di label sesuai dengan khasiatnya. Nah, overclaim itu artinya tidak sesuai dengan yang tertulis di label tetapi dipromosikan. Itu yang namanya over claim," jelas Taruna.
Sementara itu, pencantuman bahan kimia yang tidak sesuai pada label kemasan kosmetik disebut telah pelanggar peraturan BPOM. Taruna menegaskan kalau produsen skincare seperti itu terancam dipanggil oleh BPOM hingga dicabut izin edarnya.
"Kami akan panggil. Bisa dicabut (izin edar dari BPOM)," tuturnya.
Sementara itu, terhadap produk kosmetik maupun obat yang overclaim terhadap promosi khasiat, Taruna menyampaikan kalau pihaknya sudah lakukan penindakan. BPOM memanggil sejumlah produsen untuk ditegur dan memperbaiki klaim dalam kemasannya.
Bila tidak menjalankan teguran BPOM, Taruna mengancan akan mengumumkan dan permalukan produk tersebut agar diketahui oleh masyarakat.
"Jadi ini bagian dari pendekatan pada rakyat. Jangan overclaim, lah, ikutin apa yang sebaiknya," pesan Taruna.