Gelagat Mencurigakan, 6 Tersangka Sindikat Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng Ternyata Doyan Nyabu

Jum'at, 08 November 2024 | 21:21 WIB
Gelagat Mencurigakan, 6 Tersangka Sindikat Judol  Jaringan Kamboja di Cengkareng Ternyata Doyan Nyabu
Para tersangka kasus sindikat judi online jaringan Kamboja di kawasan Cengkareng, Jakbar. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terungkap fakta baru di balik sindikat judi online jaringan Kamboja yang bermarkas di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Ternyata enam dari delapan tersangka positif pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu terungkap setelah para tersangka menjalani tes urine yang digelar aparat kepolisian. 

"Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024). 

Ia menyebutkan, enam tersangka itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan ketika ditangkap, sehingga kepolisian memutuskan untuk melakukan tes urine.

Baca Juga: Kasus Promosi Judol Artis Mangkrak, Legislator Gerindra Sentil Polri: Jangan Cuma Keras ke Orang Kecil Seperti Sadbor!

"Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine," katanya. 

Polisi tak merinci bagaimana para tersangka ini akhirnya positif narkoba, termasuk kemungkinan tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat di jaringan pengedar.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga anjungan tunai mandiri (ATM) dari masyarakat. Sementara AR dan RD adalah tersangka yang memberikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.

Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, ketiganya berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.

Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.

Baca Juga: Jejak 'Dosa' Bareng Maria Eva Diungkit Lagi, Kasus Video Syur Elite Golkar Yahya Zaini Pernah jadi Skripsi Mahasiswa UI

"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.  (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI