Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan pihak yang berstatus sebagai tersangka, termasuk Bupati Situbondo Karna Suswandi yang saat ini kembali maju pada Pilkada 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan tersangka dalam proses penyidikan pasti ditahan bila tidak ada kendala kesehatan. Namun, untuk waktu penahanan, perlu menunggu perkembangan penyidikan.
“Waktunya kapan itu menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada. Kalau seandainya itu pasal 2 dan pasal 3 umumnya menunggu perhitungan kerugian negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
“Kalau seandainya itu pasal suap, menunggu berkasnya atau kesaksian ini sudah sampai menjelang 80 atau 90 persen selesai,” tambah dia.

Dia menegaskan penahanan terhadap tersangka, termasuk Karna, akan tetap dilakukan dengan menunggu situasi yang tepat.
“Yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya jadi kan wajib ditahan, cuma kapannya itu melihat situasi,” tandas Tessa.
Periksa Bupati Situbondo
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) pada hari ini.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo yang menjadikannya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat.