Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan pihak yang berstatus sebagai tersangka, termasuk Bupati Situbondo Karna Suswandi yang saat ini kembali maju pada Pilkada 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan tersangka dalam proses penyidikan pasti ditahan bila tidak ada kendala kesehatan. Namun, untuk waktu penahanan, perlu menunggu perkembangan penyidikan.
“Waktunya kapan itu menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada. Kalau seandainya itu pasal 2 dan pasal 3 umumnya menunggu perhitungan kerugian negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
“Kalau seandainya itu pasal suap, menunggu berkasnya atau kesaksian ini sudah sampai menjelang 80 atau 90 persen selesai,” tambah dia.
Dia menegaskan penahanan terhadap tersangka, termasuk Karna, akan tetap dilakukan dengan menunggu situasi yang tepat.
“Yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya jadi kan wajib ditahan, cuma kapannya itu melihat situasi,” tandas Tessa.
Periksa Bupati Situbondo
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) pada hari ini.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo yang menjadikannya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat.
Selain Suwandi, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yaitu Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
Tetapkan Dua Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan dua orang yang merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.
Tessa menjelaskan keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Adapun kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
“Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tambah dia.
Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tandas Tessa.