Suara.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) memeriksa kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, LR diperiksa oleh tim penyidik, sebagai saksi.
"Hari ini ada satu pemeriksaan, LR sebagai saksi," kata Harli melalui pesan aplikasi WhatsApp, Jumat (8/11/2024).
Harli melanjutkan, Lisa Rahmat diperiksa penyidik selaku saksi soal tersangka Zarof Ricar.
“Iya (diperiksa di Kejagung). Diperiksa untuk tersangka ZR,” tukasnya.
Sebelumnya, Lisa Rahmat dijerat tersangka usai melalukan gratifikasi soal vonis bebas Ronald Tannur.
Lisa mengondisikan, vonis bebas Ronald Tannur dengan menghubungi Zarof Ricar untuk mengatur strategi.
Zarof kemudian memperkenalkan Lisa dengan seorang petinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berinisial R, untuk menyusun komposisi hakim yang digunakan untuk memimpin jalannya sidang Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, selain Zarof Ricar dan Lisa Rahmat, penyidik juga telah menetapkan Meirizka Widjaja dan 3 hakim PN Surabaya menjadi tersangka.
Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dalam kasus suap vonis bebas atas anaknya Ronald Tannur.