- Verifikasi dan Validasi Data
Data Anda akan diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum diteruskan ke BPJS Kesehatan.
- Diterbitkan Surat Pengantar
Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat pengantar untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Kriteria Penerima Bansos PBI JK yang Tidak Layak
Kementerian Sosial telah menetapkan kriteria penerima Bansos PBI JK yang tidak layak melalui Keputusan Menteri Sosial RI No. 73/HUK/2024. Berikut beberapa kriteria penerima yang dianggap tidak layak:
- Individu Tidak Ditemukan
Jika data penerima tidak ditemukan, informasi tersebut mungkin tidak akurat atau belum diperbarui.
- Meninggal Dunia
Penerima yang telah meninggal dinyatakan tidak layak, kecuali ada pengganti dalam keluarga.