Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta menganggap jika penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat janggal. Sebab, menurutnya, Kejagung tidak membeberkan kronologi penanganan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Menurutnya, transparansi soal kronologi kasus itu penting untuk meyakinkan publik bahwa penyidikan tersebut adalah murni penegakan hukum.
"Jadi, kami mau menilai kewajaran suatu proses. Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik tidak percaya bahwa ini tidak ada politik dan lain-lain," kata Gandjar dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).
Gandjar pun masih mempertanyakan soal kasus Tom Lembong ini apakah berdasar laporan pengaduan masyarakat atau temuan Kejagung RI. Apalagi, Korps Adhyaksa hingga saat ini belum mengungkapkan hal tersebut yang membuat makin kuat kejanggalan kasus tersebut.

"Saya enggak tanya siapa pelapornya. Hanya laporannya kapan? Dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017," bebernya.
"Makin enggak masuk akal 'kan kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya. Jadi, kami mau menilai kewajaran suatu proses," imbuhnya.
Menurutnya, bahwa penegakan hukum harus prudent (berhati-hati) dan lawful (sah) sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Nah, diulang dari awal," ujarnya.
Terlepas itu, Gandjar tidak mempermasalahkan mengapa kasus yang terjadi pada tahun 2015 baru diusut dengan penyidikan yang dimulai Oktober 2023.
Baca Juga: Yakin Tom Lembong Akhirnya Dibebaskan, Rocky Gerung Blak-blakan Sindir Kejagung Cuma Cari Sensasi
"Batas waktu kedaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun," ucap Gandjar.