Disinyalir RS telah mengirim sebanyak 4.324 rekening yang digunakan untuk praktik judol dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari.
Dalam kasus ini, delapan tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar, kemudian Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.