Parlemen Zionis Israel Sahkan Undang-undang Hukuman Penjara Bagi Anak-anak

Andi Ahmad S Suara.Com
Jum'at, 08 November 2024 | 12:55 WIB
Parlemen Zionis Israel Sahkan Undang-undang Hukuman Penjara Bagi Anak-anak
Ilustrasi bendera Israel (Unsplash/taylor brandon)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-undang baru disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak baru-baru ini menjadi sorotan banyam pihak.

Gerakan perjuangan Palestina, Hamas turut memberikan tanggapan soal UU tersebut. Mereka menyebut Zionis Israel terbukti sangat rasis.

"Disahkannya undang-undang di Knesset yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional," kata gerakan itu.

Menurut kantor berita Sama pada Jumat, Hamas juga menyatakan persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina -- atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga -- semakin menunjukkan perilaku rasis rezim itu.

Baca Juga: Mengejutkan! Mayoritas Warga Israel Anggap Netanyahu Ancaman bagi Negara

UU baru itu, kata Hamas,merupakan pelanggaran terhadap perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hak-hak anak serta langkah kriminal oleh para penjajah fasis terhadap seluruh bangsa Palestina.

Hamas mendesak komunitas internasional, PBB, dan semua lembaga internasional yang bergerak di bidang hak-hak anak harus menentang undang-undang itu. 

Mereka juga didesak untuk mengambil langkah-langkah serius serta memberikan tekanan terhadap penjajah atas perilaku mereka yang tidak manusiawi. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI