Suara.com - Undang-undang baru disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak baru-baru ini menjadi sorotan banyam pihak.
Gerakan perjuangan Palestina, Hamas turut memberikan tanggapan soal UU tersebut. Mereka menyebut Zionis Israel terbukti sangat rasis.
"Disahkannya undang-undang di Knesset yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional," kata gerakan itu.
Menurut kantor berita Sama pada Jumat, Hamas juga menyatakan persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina -- atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga -- semakin menunjukkan perilaku rasis rezim itu.
Baca Juga: Mengejutkan! Mayoritas Warga Israel Anggap Netanyahu Ancaman bagi Negara
UU baru itu, kata Hamas,merupakan pelanggaran terhadap perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hak-hak anak serta langkah kriminal oleh para penjajah fasis terhadap seluruh bangsa Palestina.
Hamas mendesak komunitas internasional, PBB, dan semua lembaga internasional yang bergerak di bidang hak-hak anak harus menentang undang-undang itu.
Mereka juga didesak untuk mengambil langkah-langkah serius serta memberikan tekanan terhadap penjajah atas perilaku mereka yang tidak manusiawi. (Antara).