4. Administrasi Badan
Lembaga ini juga akan menjalankan fungsi administrasi guna mendukung operasionalnya dalam menjalankan tugas-tugas di bidang intelijen keuangan.
5. Tugas Tambahan dari Menteri Keuangan
Selain tugas utama, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dapat menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan.