Suara.com - Presiden Prabowo Subianto membentuk lembaga baru yang dinamakan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini bernaung di bawah Kementerian Keuangan dan akan dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Pembentukan badan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Badan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Lembaga ini hadir untuk memperkuat sistem keuangan negara melalui teknologi dan intelijen data yang terkini.
Badan ini dibentuk untuk mendukung Kementerian Keuangan dalam berbagai fungsi yang berkaitan dengan teknologi informasi dan intelijen keuangan. Berikut adalah tugas utama yang akan dilaksanakan:
1. Pengembangan Kebijakan Teknis dan Program
Badan ini akan menyusun kebijakan teknis serta rencana program dalam pengelolaan teknologi informasi, data, informasi, dan intelijen keuangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung transformasi digital dan manajemen perubahan di Kementerian Keuangan.
2. Pelaksanaan Pengembangan Teknologi dan Intelijen Keuangan
Dalam hal ini, badan akan fokus pada pelaksanaan dan pengelolaan sistem teknologi informasi serta intelijen keuangan. Langkah ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat meningkatkan efisiensi dalam pemantauan dan pengelolaan data keuangan nasional.
3. Pemantauan dan Evaluasi
Badan juga akan bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait perkembangan program teknologi informasi serta intelijen keuangan. Hal ini penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan target dan dapat dioptimalkan.
4. Administrasi Badan
Lembaga ini juga akan menjalankan fungsi administrasi guna mendukung operasionalnya dalam menjalankan tugas-tugas di bidang intelijen keuangan.
5. Tugas Tambahan dari Menteri Keuangan
Selain tugas utama, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dapat menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan.