Raup Rp8,5 M, Roy Suryo Geram Ulah Pegawai Komdigi Bekingi Judol: Kalau Gak Dibayar Dibinasakan, Memang Jahat Banget!

Kamis, 07 November 2024 | 19:50 WIB
Raup Rp8,5 M, Roy Suryo Geram Ulah Pegawai Komdigi Bekingi Judol: Kalau Gak Dibayar Dibinasakan, Memang Jahat Banget!
Raup Rp8,5 M, Roy Suryo Geram Ulah Pegawai Komdigi Bekingi Judol: Kalau Gak Dibayar Dibinasakan, Memang Jahat Banget! (YouTube/Abraham Samad SPEAK UP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Telematika, Roy Suryo ikut mengecam para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kini menjadi tersangka di kepolisian karena menjadi pelindung alias 'pembeking' bisnis judi online. Pasalnya, belasan pegawai Komdigi meraup untung alias cuan demi melindungi ribuan situs judol yang sedang diberantas oleh pemerintah. 

Kepada Suara.com, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini awalnya tidak mempercayai soal keuntungan dari belasan pegawai Komdigi yang disebut hanya mendapat 'upah' sebesar Rp8,5 juta agar satu situs judol agar tidak terkena blokir. 

Sepengetahuan eks politisi Partai Demokrat itu, bayaran untuk 'menjaga' satu situs judol agar tidak diblokir pemerintah bisa mencapai puluhan juta per bulan.

10 pegawai Komdigi bekingi bisnis judi online di Kota Bekasi. (Antara)
Kasus pegawai Komdigi bekingi bisnis judi online di Kota Bekasi. (Antara)

"Saya tidak percaya satu situs itu harganya cuma 8,5 juta, terlalu murah. Bayangkan ya, bisik-bisik yang pernah saya dengar itu harganya antara 20 sampai 25 juta per situs, itu per bulan," ujarnya kepada Suara.com saat dihubungi Kamis (7/11/2024). 

Baca Juga: Pasang Badan usai Nama Ketum Terseret, Projo Bela Budi Arie: Dia Pernah Copot Pegawai Terlibat Judol

"Kalau itu dikalikan, misalnya seribu situs, berapa duitnya. Apalagi juga selama lebih dari 2 tahun. Jadi nggak mungkin cuma 8,5 juta," sambung Roy Suryo.

Nominal puluhan juta per situs itu dinilai lebih masuk akal, mengingat pendapatan para situs judol juga sangat fantastis. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pengahasilan dari situs judi online bisa mencapai triliunan rupiah.

Ditreskrimum saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024) (Foto dok. Polisi)
Ditreskrimum saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024) (Foto dok. Polisi)

Atas dasar itu, menurut Roy, penyidik juga perlu memastikan nominal yang harus dibayar para situs judol kepada pegawai Komdigi untuk mengamankan diri. Ribuan situs yang dilindungi itu juga diperkirakan telah disaring oleh Komdigi dengan mempertimbangkan pihak yang berani membayar. 

"Sengaja dipilih mana yang berani bayar, mana enggak. Kalau mereka yang bayar, ya selamat, istilahnya dibina kemarin. Tapi kalau enggak, dibinasakan oleh mereka. Jadi memang jahat banget," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan pengakuan salah satu pegawai Komdigi yang menjadi tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judol yang diblokir. Tetapi kemudian ada 1.000 situs yang justru 'dibina' alias sengaja dilindungi oleh Komdigi dengan membayarkan uang sejumlah nominal tertentu.

Baca Juga: Yakin Tom Lembong Akhirnya Dibebaskan, Rocky Gerung Blak-blakan Sindir Kejagung Cuma Cari Sensasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI