Komnas Perempuan Soroti Banyak Cakada Lontarkan Ucapan Seksis: Tak Patuhi PKPU

Kamis, 07 November 2024 | 19:00 WIB
Komnas Perempuan Soroti Banyak Cakada Lontarkan Ucapan Seksis: Tak Patuhi PKPU
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Perempuan ikut menyoroti tindakan normalisasi diskriminasi dan kekerasan berbasis gender selama pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Kekerasan berbasis gender yang dimaksud berupa pernyataan seksisme, subordinasi perempuan dan kekerasan seksual.

Diskriminasi atau seksisme itu disebut menjadi alat kampanye untuk meraup perhatian. Salah satu tindakan kekerasan gender yang disorot ialah pernyataan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono menyoal janda kaya menikahi pemuda pengangguran.

Selain itu juga ada pernyataan Calon Gubernur independen Jakarta, Dharma Pongrekun yang mengatakan guru-guru perempuan sengaja ditempatkan di Taman Kanak-kanak untuk menyiapkan anak-anak menjadi bagian dari komunitas LGBT sejak dini.

Serta Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah yang melontarkan kalau perempuan jangan diberi beban berat, apalagi menjadi gubernur.

Baca Juga: Ngaku Bajunya Dibuka Masinton, Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Camelia Neneng Lapor ke Komnas Perempuan

Juga ditemukan terdapat baliho bernada seksis dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Harda Kiswaya - Danang Maharsa yang bertuliskan, "Milih Imam (Pemimpin) Kok Wedok. Jangan Ya Dik Ya! Imam (Pemimpin) Kudu Lanang". Tulisan itu bila diartikan, "Memilih imam (pemimpin) kok perempuan. Jangan ya dik ya! Imam (pemimpin) harus pria". Serta ada pernyataan “tusuk di tengah yang sedap” sebagai pernyataan penutup yang disampaikan kandidat Murad-Michael di Maluku pada debat terbuka.

"Komnas Perempuan menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pelaksanaan kampanye dan debat publik yang tidak mematuhi ketentuan tentang materi kampanye sebagaimana disebutkan pada pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024," kata komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Siti menegaskan bahwa berbagai kejadian di atas termasuk bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang bertentangan norma-norma HAM internasional maupun Konstitusi RI.

Berdasarkan hasil pemantauan hak perempuan dalam pemilu, Komnas Perempuan mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan dalam kontestasi elektoral sebagai segala bentuk kekerasan yang ditujukan pada perempuan dan karena ia perempuan. Atau kekerasan yang mempengaruhi perempuan secara tidak proporsional karena partisipasi, aspirasi mereka untuk mendapatkan jabatan politik maupun terlibat dalam aktivitas politik dalam penyelenggaraan Pemilu.

Sejak 2021, Komnas Perempuan telah menyatakan bahwa kekerasan berbasis gender itu ditujukan untuk membatasi, menghalangi dan melemahkan perempuan sehingga tidak setara dalam memilih, dipilih, mencalonkan diri, berkampanye, berserikat, berkumpul, berekspresi atau berpendapat atas dirinya sendiri.

Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Fenomena Alih Peran Orangtua, Istri Cari Nafkah tapi Suami Ogah Asuh Anak

"Kekerasan terhadap perempuan dalam Pemilu akan berakibat sistematis pada berkurangnya partisipasi perempuan dalam pemilu, ketidakpercayaan masyarakat terhadap kandidat perempuan, hingga sulitnya politisi perempuan untuk mengembangkan aktivitas politik mereka," kata Siti.

Serangkaian dampak tersebut akan berkonsekuensi pada berkurangnya kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.

Komnas Perempuan juga menerima pengaduan terkait adanya kekerasan yang ditujukan kepada perempuan di tahapan kampanye karena dituduh tidak mendukung salah satu kandidat. Termasuk potensi penggunaan politik identitas berbasis suku, agama, identitas gender dan lain sebagainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI