Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan. Selanjutnya menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS. Melaksanakan tugas yang dimandatkan KPU kepadanya. Mengirim surat pemberitahun kepada pemilih agar menggunakan hak pilihnya di TPS. Menjalankan tugas sesuai peraturan Undang-undang. Menyediakan layanan memilih yang tepat bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Pelaksanaan pemungutan Pilkada 2024 sendiri dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak 2024 merupakan peristiwa politik besar di Indonesia, di mana rakyat akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota.
Demikian itu informasi gaji KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh