Suara.com - Pendaftaran CPNS 2024 sedang menjadi topik hangat. Bagi kamu yang bermimpi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah gerbang awal yang harus dilalui. Namun, jangan anggap remeh! SKD CPNS bukan hanya tentang menjawab soal, tetapi juga memastikan kamu memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Di tahun 2024, pemerintah kembali menetapkan nilai ambang batas SKD, atau biasa disebut passing grade, yang menjadi tantangan besar bagi para pelamar. Nilai ini menjadi standar minimum yang harus kamu capai agar bisa melaju ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dengan persaingan yang ketat, memahami syarat-syarat ini adalah langkah pertama untuk mempersiapkan diri dengan matang.
Lalu, apa saja sih syarat utama untuk lulus SKD CPNS 2024?
Syarat Lulus SKD CPNS 2024
Agar bisa melanjutkan ke tahap SKB, peserta SKD wajib memenuhi dua syarat utama:
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024? Cek Jadwalnya Di Sini
1. Memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade)
Nilai ambang batas adalah standar minimum yang harus kamu capai pada setiap komponen tes SKD, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ini berbeda tergantung pada formasi yang kamu lamar.
2. Masuk dalam Peringkat Tertinggi
Selain mencapai passing grade, peserta juga harus berada di peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibuka pada jabatan yang dilamar. Contohnya, jika formasi yang kamu pilih hanya menyediakan 2 posisi, maka hanya 6 peserta dengan nilai tertinggi yang berpeluang maju ke SKB.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Soal SKD terdiri dari 110 pertanyaan yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit (130 menit untuk peserta disabilitas). Berikut pembagian dan nilai ambang batas berdasarkan jenis formasi:
Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Kalimantan
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Cum Laude dan Diaspora
- Nilai kumulatif minimal: 311
- TIU: 85
Baca Juga: Ini Link Download Materi Pokok SKB CPNS 2024 Resmi Terbaru
Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Daerah Tertinggal, dan Papua
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU: 60
Itulah penjelasan mengenai apa saja syarat lulus SKD CPNS 2024. Semoga sukses!