Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengingatkan pemerintah agar jangan jadi 'macan ompong' dalam upaya pemberantasan praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Menurutnya, pemerintah harus tegas melarang perusahaan atau platform media sosial menerima iklan yang berkaitan dengan pinjol dan judol secara tegas.
"Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan," kata Mufti Anam kepada Suara.com, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, masalah pinjol dan judol memang saling berkaitan, lantaran diketahui banyak korban judol yang membayar utang judinya dengan memanfaatkan pinjol.
Baca Juga: Koleksi Jam Mewah Denden Imadudin Disorot, Gaya Hidup Pejabat Komdigi Terseret Judol Dibongkar
Bahkan, kata dia, PPATK sudah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.
"Betul bahwa pinjol salah satu penyebabnya adalah judol. Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara," ujarnya.
Ia mengatakan, fenomena pinjol sudah sangat meresahkan. Hal itu juga sempat dibahas Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pekan lalu.
Mufti menyoroti adanya 13 ribu orang yang mengadu karena tertipu dalam transaksi online, termasuk pinjol. Sementara itu, BPKN menerima 381 pengaduan dengan total kerugian Rp 202,6 miliar untuk periode Januari hingga 30 Juli 2024. Setelah ditelusuri, aduan terbanyak adalah terkait perdagangan melalui sistem elektronik.
Selain itu, kata dia, banyak informasi kebocoran data justru bersumber dari perbankan, di mana ketika masyarakat mengajukan pinjaman ke bank, tidak lama kemudian mereka mendapat telepon dari penyalur pinjol. Perlindungan data pribadi di sini pun harus menjadi perhatian.
Baca Juga: Pengamat Usul Pemerintah Pakai Teknologi AI untuk Cegah Pegawai Terlibat Judi Online
Belum lagi aplikasi pinjol ini, menurutnya, banyak berseliweran di platform YouTube dan TikTok, karena di dua platform ini selalu muncul aplikasi pinjol seperti ‘AdaKami’ yang menjadi latar belakang film Sleep Call.
Selain itu, kata dia, masih banyak kasus-kasus yang tidak berperikemanusiaan yang dilakukan hanya karena judol dan pinjol. Hal inilah yang perlu dievaluasi secara besar oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk dapat fokus dalam memberantas pinjol dan judol ini.
“Maka kemarin saya sampaikan ke BPKN agar jangan jadi ‘macan ompong’ dalam upaya pemberantasan pinjol, termasuk kementerian/lembaga pemerintahan lain. Karena BPKN bisa berkontribusi lebih besar lagi dalam mencegah pinjol ini,” katanya.