Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melayangkan panggilan kepada Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono hari ini, Kamis (7/11/2024). Pemanggilan ini berkaitan dengan ucapan soal janda kaya nikahi pemuda pengangguran.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan, Suswono kembali dipanggil lantaran politisi PKS itu mangkir dari panggilan pertama pada Rabu (7/11/2024) malam. Untuk undangan kedua ini, Suswono diminta hadir pukul 15.00 WIB.
"Pemanggilan kembali dilakukan jam dua siang setelah pemanggilan sebelumnya tidak datang," ujar Quin kepada wartawan.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyebut pihaknya telah menggali keterangan dari pelapor dan saksi terkait kegiatan tersebut. Sehingga, Bawaslu masih membutuhkan keterangan dari Suswono sebelum memutuskan perkara ini.
"Maksimal sebenarnya sampai batas penanganan ini habis. Penanganan perkara itu kan, kalau totalnya 5 hari. Tapi secara ini kan kita 3 hari penanganan. Kalau memang dibutuhkan waktu tambahan 2 hari lagi. Jadi total 5 hari," ucap Benny.
Klaim Suswono
Sebelumnya, Suswono yang dijadwalkan diminta keterangan pukul 19.00 WIB kemarin tak kunjung datang. Ditanya soal ini, Suswono mengaku tak mengetahui adanya pemanggilan itu.
Ia bahkan melakukan kegiatan lain di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Cakung, Jakarta Timur.
"Saya tidak tahu, baru selesai acara di Cakung," ujar Suswono kepada wartawan.
Baca Juga: Sebut Pilkada DKI Sekarang Lebih Sejuk Dibanding Era Anies Vs Ahok, RK Minta Maaf Perkataan Suswono
![Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil - Suswono saat mengikuti debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/06/67914-debat-pilgub-jakarta-2024-ridwan-kamil-suswono-rido.jpg)
Suswono juga belum memastikan apakah nantinya akan memenuhi panggilan Bawaslu atau tidak.