Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto hadir dan memberikan pengantar dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat.
Mengawali sambutan, Prabowo menyampaikan terima kasih atas inisiatif dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai penyelenggara rakornas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Saya sangat menghargai langkah ini karena ini bisa dikatakan adalah kesempatan pertama saya untuk bicara dengan seluruh pengambil keputusan di republik kita," kata Prabowo, Kamis (7/11/2024).
Kepala Negara kemudian menilai rakornas menjadi momen yang sangat bermanfaat dan sangat strategik. Prabowo mengatakan bahwa drinya sudah menyampaikan pokok-pokok pikirannya dalam sambutan pada hari pelantikan sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Ngeri Kena Sadap, Prabowo Batasi Percapakan via Telepon dengan Jajaran Menterinya
"Saya tidak akan terlalu mengulangi tetapi saya kira ada manfaatnya kalau saya menekankan pokok-pokok yang terpenting," kata Prabowo.
Arahan Budi Gunawan
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyampaikan sejumlah pesan penting kepada kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC).
Pesan itu disampaikan Budi dalam sisi penyampaian materi sesi pertama. Budi mengatakan dirinya menitipkan pesan untuk kepala daerah untuk terus menjaga stabilitas politik dan keamanan di daerah masing-masing dengan melakukan sejumlah hal.
Pertama, kepala daerah diminta untuk terus menjalin dan meningkatkan sinergi yang baik antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif di daerah. Kedua, kepala daerah harus meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Forkopimda.
Budi juga mengingatkan agar kepala daerah berhati-hati dalam membuat peraturan daerah atau perda agar tidak terjadi gejolak. Termasuk saat menentukan upah minimum provinsi (UMP).
"Yang ketiga, berhati-hati di dalam membuat kebijakan termasuk pembuatan perda perda yang berpotensi menimbulkan gejolak, contohnya di dalam penentuan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota yang melibatkan tripartit dalam hal ini adalah pengusaha, buruh, dan pemerintah," kata Budi.
Keempat, Budi mengingatkan agar kepala daerah dapat menjamin penyediaan pelayanan publik yang adil, merata, dan tidak diskriminatif.
"Kemudian yang kelima, melaporkan dengan data yang benar sehingga setiap kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berdampak positif," ujarnya.