Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjdar Laksmana Bonaprapta menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa Presiden Ke-7 Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemeriksaan tersebut dinilai harus dilakukan untuk mengusut dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi putra Jokowi dan adik Gibran, Kaesang Pangarep.
"Bukan bisa, harus (diperiksa KPK),” kata Gandjar kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Dia menegaskan KPK tidak bisa langsung menyimpulkan tidak ada gratifikasi pada penggunaan jet pribadi Kaesang tanpa pemeriksaan terhadap Jokowi dan Gibran.
"Kan ada yang belum diperiksa, ya belum dipanggil. Bagaimana mungkin sampai pada satu kesimpulan, padahal ada yang belum dipanggil, ada yang belum diminta keterangan?" ujar Gandjar.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK tetap menelaah laporan dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Padahal, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK sudah menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi.
“Bagaimana tentang laporannya? Tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) gratifikasi, tapi ke (Direktorat) PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Ghufron menjelaskan Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang bukan gratifikasi.
Baca Juga: Soal Nebeng Jet Kaesang, Novel Baswedan: KPK Harus Belajar Lagi Soal Gratifikasi
Untuk itu, lanjut dia, Direktorat Gratifikasi KPK telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.