Suara.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang masuk DPO sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
Ade Ary mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengejaran pada kedua tersangka yang kini masuk dalam DPO.
“Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” jelasnya.
Baca Juga: Disebut Terkait Bisnis Judol, Budi Arie Tantang Polda: Dalami Aja!
Sebelumnya Ade Ary juga menyampaikan soal AK bisa menjadi pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meski sebelumnya ia tidak lulus dalam seleksi.
AK disebut masih bekerja di tim pemblokiran website kementerian Komdigi lantaran terdapat perubahan standar operasional (SOP).
“Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi,” kata Ade Ary, Rabu.
Hingga saat ini, kata Ade Ary, penyidik masih mendalami soal perubahan SOP yang dilakukan oleh Komdigi.
Penyidik bakal mencari tau soal ada atau tidaknya kesengajaan perubahan SOP sehingga AK bisa masuk menjadi staf Komdigi.
Baca Juga: Kasus Judi Online Komdigi, Menteri Meutya Segera Bentuk Tim Kerja Khusus
Kemudian AK bisa leluasa melakukan kejahatan dengan membiarkan situs-situs judi online tersebut beredar dengan imbalan keuntungan berupa materil.
“Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” pungkasnya.