KPK beralasan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah tidak berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penyelenggara negara, yakni ayahnya Jokowi.
Direktorat Gratifikasi KPK telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.