Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta kembali belajar dalam memahami konteks gratifikasi.
Pernyataan itu disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang mengomentari sikap KPK tidak tegas dalam menyikapi laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.
Diketahui beberapa waktu lalu, KPK mengumumkan kalau laporan mengenai Kaesang dan istrinya Erina Gudono 'nebeng' pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat dianggap bukan gratifikasi.
"Sepertinya KPK harus belajar lagi soal memisahkan gratifikasi dalam konteks tempat pelaporan yang konteksnya adalah pencegahan dan gratifikasi dalam konteks delik pidana," kata Novel ditemui di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Polemik Jet Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi karena Pisah KK, Pakar Hukum UI: Menyesatkan!
Potret KPK saat ini yang dinilai tidak bisa membedakan konteks gratifikasi disebut Novel sebagai suatu kemunduran dari lembaga antirasuah. Dia pun menyarankan KPK untuk mengundang para ahli hukum agar bisa kembali belajar.
"Jadi saya pikir, mesti belajar, undang aja ahli-ahli hukum. Mereka bisa menjelaskan dengan lebih baik," ucap Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri tersebut.
Lemahnya KPK dalam menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi tersebut patut diduga karena masih adanya pengaruh dari ayah Kaesang, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun demikiam, Novel menekankan, KPK seharusnya mampu tetap bersikap independen meskipun mendapat tekanan dari pihak luar.
"Ya, semuanya bisa saja terjadi. Tapi sekalipun ada tekanan, ya nggak boleh, dong, kemudian pendekatan hukum tidak dilakukan dengan jelas," ucap Novel.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK sudah menyatakan bahwa tidak ada gratifikasi dalam aktivitas Kaesang dan Erina 'nebeng' pesawat jet pribadi ke Amerika.
KPK beralasan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah tidak berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penyelenggara negara, yakni ayahnya Jokowi.
Direktorat Gratifikasi KPK telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.